NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)

Assalamu'alaikum warohmatullahi Wabarokatuh, Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karuniaNya, sehingga Penerapan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju telah terwujud dan diharapkan dapat meningkatkan target penerimaan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan masyarakat.

Dengan informasi atau data yang lebih mudah diakses pada website NPWPD ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan memotivasi semua aparatur BAPENDA Kabupaten Mamuju dan masyarakat dalam hal perpajakan dan retribusi daerah, sehingga penerimaan Pajak Daerah dapat memenuhi target agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Mamuju.

Dan Pendaftaran Penerbitan NPWPD dapat diklik disini untuk dapat diisi dan diajukan sebagai syarat penerbitan NPWPD.

Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran

Persyaratan
  1. Surat Permohonan untuk 1 (satu) Wajib Pajak
  2. Scan KTP Pemilik / Pengelola
  3. Scan Ijin-ljin yang dimiliki
  4. Scan Akta Pendirian Perusahaan (jika kepemilikannya dalam Bentuk CV /PT)
  5. Scan Surat Perjanjian Kontrak dan Sewa (jika tempat usaha berstatus sewa/kontrak)
  6. Foto Lokasi Usaha Tampak Depan (Jika merupakan bentuk usaha)
  7. Denah Lokasi
Prosedur